Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 2 April 2018. Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 2 ayat 2 tertuang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu 11 (sebelas) jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di Pemerintah Kabupaten Mamuju sendiri masih ada 2 jenis Pajak yang masih dalam pembahasan Peraturan Daerah yakni Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Parkir. Dalam Sosialisasi tersebut menitik beratkan tentang Pajak sarang burung walet Mengingat jumlah sarang burung walet yang ada di Kabupaten Mamuju kian meningkat. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, Bagian hukum Sekretariat Kabupaten Mamuju, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju, tokoh masyarakat dan para pengusaha walet dalam wilayah Kabupaten Mamuju. Sosialisasi tersebut di maksudkan juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah khususnya dalam hal Pajak Sarang Burung Walet.(alf)


